Banda Aceh | Pikirankita.com - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada mengatakan, Pemerintah Pusat harus melakukan kajian ulang tentang pemberian Amnesti kepada kelompok bersenjata Din Minimi.
Peneliti Jaringan Survei Inisiatif Aryos Nivada mengatakan, apabila memang nantinya benar diberikan amnesti, maka bisa menciptakan persoalan baru.
“Pemberiaan amnesti itu tidak semudah begitu saja, maka Pemerintah Pusat harus melakukan kajian-kajian kembali. Jangan sampai setelah diberikan amnesti, maka bisa memicu persoalan baru,” ujar Aryos.
Aryos menambahkan, kalau berpedoman pada Undang-udang Dasar 1945, maka presiden tidak absolut lagi untuk mengeluarkan amnesti, karena harus ada pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.
Sehingga apa dasarnya Din Minimi harus diberikan hak-hak Amnesti dan kalau benar diberikan, maka bisa menjadi preseden buruk, yaitu bisa saja kelompok-kelompok yang sama bangkit kembali dengan mudah.
“Seluruh kelompok bersenjata Din Mini, harus mendapatkan hukum yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi kelompok-kelompok lainnya yang ingin mengangkat senjata,” tutur Aryos.
Menurutnya, dalam pemberian amnesti tidak boleh dua kali, karena sudah diberikan bagi seluruh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), melalui kesepakatan bersama MoU Helsinky.
Bahkan tidak ada regulasi yang menyatakan untuk pemberian amnesti sebanyak dua kali, yang diatur dalam undang-undang yaitu, pemberian amnesti cukup satu kali dan semua sudah selesai.
“Hal yang paling penting adalah, tak ada pihak manapun yang boleh melakukan intervensi proses penegakan hukum. Kalau ada pihak-pihak lain yang mengambil tindakan Polisi maka suatu kesalahan dan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Kepala BIN apakah sudah sesuai mandat regulasi,” ungkap Aryos.(A5)
