Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menyatakan, sejak tahun 2013, BI telah memusnahkan uang sebanyak Rp. 105,3 Miliar. hakl itu dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar dimasyarakat.
Ronald menambahkan, sebagai otoritas pengatur sistem pembayaran, bank sentral memiliki kewenangan dalam sirkulasi dan peredaran uang tunai di Indonesia. Oleh karena itu, BI juga mengatur pemusnahan uang rupiah yang sudah tidak layak edar.
Pada operasi pemusnahan uang rupiah ini, bank sentral memiliki kriteria dalam menentukan uang yang akan dimusnahkan. "Kami memiliki mesin yang dapat mendeteksi kelusuhan uang. Maka tidak sembarangan," ujar Ronald di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).
BI, lanjut Ronald juga memiliki ketentuan untuk mengumumkan jumlah uang yang dimusnahkan dalam berita negara. Hal tersebut harus diumumkan sebelum tanggal 30 Januari setiap tahunnya.
Ronald mengungkapkan, pengumuman tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas yang harus dilakukan Bank Indonesia.
Nah, pemusnahan uang rupiah tak layak edar ini harus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan, secara triwulan. Di samping itu, BI juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait pemberantasan uang palsu.
"Undang-Undang Mata Uang mengatur dari proses perencanaan hingga pemusnahan uang BI harus berkoordinasi kepada pemerintah, Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang diketuai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)," jelas Ronald.
Sumber: Kontan
