Home » » Pahami Aturan Baru Tarif Premi asuransi

Pahami Aturan Baru Tarif Premi asuransi

Written By Unknown on Saturday, 18 January 2014 | 20:19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir ada praktik kecurangan menjelang tarif premi baru asuransi kerugian diterapkan bulan depan. Perusahaan asuransi diduga mengubah perjanjian polis untuk mengaet nasabah dengan premi yang lebih murah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyampaikan siap memberi sanksi kepada perusahaan asuransi yang melakukan kecurangan atau akal-akalan sebelum pedoman baru tarif asuransi diberlakukan.

Tarif baru asuransi yang akan diberlakukan mulai Februari 2014 adalah asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, dan risiko katastropik.

“Kami akan jatuhkan sanksi ,” ujarnya seusai sosialisasi surat edaran tarif baru, Rabu (15/1/2014).

 Kisi-kisi Aturan Tarif Premi Baru Asuransi

  Asuransi kebakaran dan asuransi   banjir berlaku 1 Februari 2014
  Asuransi kendaraan bermotor   berlaku 1 Januari 2014 dengan masa transisi hingga 28 Februari 2014
  Rate premi asuransi banjir   ditetapkan standar yang berbeda sesuai dengan zonasi wilayah
  Tarif premi kendaraan   menyesuaikan dengan harga mobil.
  Terjadi kenaikan biaya   pengajuan klaim dari Rp200.000 menjadi Rp300.000 per klaim.
  Batasan komisi maksimal untuk   pemasaran produk asuransi properti dan asuransi banjir 15%, sedangkan   asuransi kendaraan bermotor 25%.

Sumber: OJK
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PIKIRANKITA.COM | MERAWAT ACEH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Shared by Vice Blogger | Proudly powered by Blogger