Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir ada praktik kecurangan menjelang tarif premi baru asuransi kerugian diterapkan bulan depan. Perusahaan asuransi diduga mengubah perjanjian polis untuk mengaet nasabah dengan premi yang lebih murah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyampaikan siap memberi sanksi kepada perusahaan asuransi yang melakukan kecurangan atau akal-akalan sebelum pedoman baru tarif asuransi diberlakukan.
Tarif baru asuransi yang akan diberlakukan mulai Februari 2014 adalah asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, dan risiko katastropik.
“Kami akan jatuhkan sanksi ,” ujarnya seusai sosialisasi surat edaran tarif baru, Rabu (15/1/2014).
Kisi-kisi Aturan Tarif Premi Baru Asuransi
Asuransi kebakaran dan asuransi banjir berlaku 1 Februari 2014
Asuransi kendaraan bermotor berlaku 1 Januari 2014 dengan masa transisi hingga 28 Februari 2014
Rate premi asuransi banjir ditetapkan standar yang berbeda sesuai dengan zonasi wilayah
Tarif premi kendaraan menyesuaikan dengan harga mobil.
Terjadi kenaikan biaya pengajuan klaim dari Rp200.000 menjadi Rp300.000 per klaim.
Batasan komisi maksimal untuk pemasaran produk asuransi properti dan asuransi banjir 15%, sedangkan asuransi kendaraan bermotor 25%.
Sumber: OJK