Banda Aceh | Pikirankita.com – Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Husein Hamidi mengatakan, pimpinan kelompok kriminal bersenjata diwilayah setempat, tetap akan diproses secara hukum, meskipun telah menyerahkan senjata kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
“Terkait masalah Din Minimi, tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Husein Hamidi.
Kelompok kriminal bersenjata tersebut, juga dituding sebagai aktor dibalik kasus kekerasan bersenjata, termasuk penembakan dua anggota TNI dari kesatuan Kodim 0103 Aceh Utara di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Masing-masing kasus kriminal yang dilakukannya, yaitu penculikan, penganiayaan, pengrusakan, pemerasan, pembakaran, dan arena memiliki senjata api secara tidak sah.
Pihak Kepolisian telah menangkap 22 anggota kelompok bersenjata Din Minimi dan enam orang tewas, 30 pucuk senjata api dan 4.658 butir amunisi. sebanyak 21 orang yang telah ditangkap tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan satu orang lagi masih melengkapi berkas.(A5)
